Mantan Kadis PUPR Kaimana Ditahan

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana, NKH, ditahan di rumah tahanan Polda Papua Barat, Senin (01/03/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo SH MH melalui Kasi Pidsus, Willy Ater SH, kepada wartawan mengatakan, penahanan dilakukan JPU Kejaksaan Negeri Kaimana setelah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat.

NKH ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pematangan lahan dan pembangunan talud proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Kampung Coa, Kabupaten Kaimana.

“NKH ditahan selama 30 hari ke depan, yaitu tanggal 1-30 Maret 2021 guna proses persidangan. Sebelum ditahan NKH menjalani tahan kota di Manokwari dan dalam pengawasan pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus yang sama sudah divonis majelis hakim. Mereka adalah PT alias H, CETW, dan JM.

PT alias H dipidana 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara, uang pengganti Rp558 juta. Bila tidak membayar maka asetnya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Bila harta tidak cukup maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

CETW dan JW masing-masing dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.(yos)