Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah masalah penguasaan aset milik pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Papua Barat oleh mantan pejabat dan keluarganya.
Permasalahan ini terkonfirmasi dari hasil evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan kunjungan lapangan tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Direktorat Wilayah V KPK di Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, dan Raja Ampat serta Kota Sorong.
“Permasalahan ini sudah cukup lama tanpa ada penyelesaian yang nyata. Negara harus hadir memberi solusi yang konkrit dengan pengambilalihan aset-aset milik pemda tersebut segera,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK, Dian Patria, seperti disitir Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini, 08 Maret 2021.
Di Raja Ampat, misalnya, lanjut Dian, sejumlah resort, hotel dan rumah dinas yang menempati tanah negara dan dibangun dengan APBD justru dikuasai para mantan pejabat tanpa adanya pemasukan ke negara. Salah satu modusnya, sebut Dian, adalah bupati yang lama melakukan kontrak sewa sepihak dengan pihak ketiga.
Salah satunya di Waiwo Resort, Waisai, KPK menemukan Pemkab Raja Ampat sampai saat ini belum mengambil alih aset yang dikuasai oleh seorang oknum mantan kepala dinas kabupaten tersebut. Demikian pula dengan kompleks perumahan 10, adalah aset Pemkab Raja Ampat yang dikuasai oleh mantan pejabat beserta keluarganya.
Mirisnya lagi, jelas Dian, ada rumah dinas Wakil Bupati yang dikuasai oknum sekretaris dinas di Kabupaten Raja Ampat beserta keluarga, sehingga Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, yang baru dilantik 26 Februari lalu, terpaksa menempati perumahan untuk pejabat eselon 3.
KPK juga menemukan sejumlah aset bergerak yang dikuasai mantan oknum pejabat Kabupaten Raja Ampat. Sebanyak 2 unit kendaraan dan 1 speedboat milik pemda dikuasai oknum mantan Ketua DPRD. Hal serupa juga ditemukan di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Sorong Selatan.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Oleh karena itu, KPK menyarankan untuk dipasang plang aset milik pemda di seluruh lokasi aset yang bermasalah mulai Jumat, 5 Maret 2021, dan dilanjutkan dengan upaya hukum. Untuk aset bergerak, KPK menyarankan untuk pemda melaporkan penggelapan aset ke aparat penegak hukum.
Guna mencegah berulangnya permasalahan serupa, Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli menyetujui saran KPK.
“Kami bersama jajaran pejabat pemda Kabupaten Sorong Selatan akan membuat Surat Pernyataan, semacam Pakta Integritas, yang isinya akan mengembalikan seluruh aset yang digunakan selama kedinasan. Saat berakhir masa jabatan siap untuk diproses hukum jika mengingkarinya,” ujar Samsudin.
KPK meminta kegiatan ini dapat segera dilakukan setelah Bupati resmi dilantik. KPK juga berharap kegiatan serupa dapat diikuti oleh seluruh kepala daerah dan jajaran pejabatnya di wilayah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Pembiaran dan penggunaan aset negara oleh yang tidak berhak berakibat merugikan keuangan negara,” tegas Dian.
Ditambah lagi, jelasnya, saat ini anggaran pemda yang semakin terbatas dengan adanya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, dan kontraksi penerimaan daerah dari pajak maupun retribusi selama pandemi.
Terakhir, Dian mengingatkan pentingnya bagi anggota keluarga yang ikut menikmati penggunaan aset ini untuk ikut memberikan pemahaman, bahwa memanfaatkan aset yang bukan haknya merupakan tindakan koruptif, dan akan berdampak tidak baik bagi pendidikan kejujuran bagi keluarga dan keturunannya.(***)