Seluruh ASN harus ingat bahwa 12 Maret 2021 bukan libur cuti bersama Isra Miraj. Ini sesuai SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN dan RB tertanggal 22 Februari 2021.
SKB tersebut juga mencabut libur cuti bersama Idul Fitri pada 17, 18, dan 19 Mei 2021, dan mencabut libur cuti bersama Natal pada 27 Desember 2021.
Pencabutan libur bersama itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››