Seluruh anggota DPRD Manokwari Selatan sudah memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN).
“Sudah 100 persen per 12 Maret lalu,” ujar Inspektur Inspektorat Mansel, Achmad Daryus Sjukur, pada pekerja pers, Senin (15/03/2021).
Kepatuhan ini menjadikan DPRD Mansel sebagai DPRD pertama di Papua Barat yang sudah 100 persen melaksanakan kewajiban itu.
Bagaimana dengan ekesekutif? Walau belum 100 persen, Sjukur menyatakan, seperti DPRD Mansel, eksekutif Mansel juga yang terbanyak persentase memasukkan LHKPN di Papua Barat.
“Tinggal 2 dari 266 pejabat yang belum memasukkan LHKPN,” jelas Sjukur yang optimis kepatuhan 100 persen itu akan tercapai dalam waktu dekat ini.
Para pejabat yang wajib memasukkan LHKPN di Pemkab Mansel dimulai dari eselon IV sampai eselon II. Menurutnya, sejumlah daerah hanya mewajibkan pejabat eselon II yang memasukkan LHKPN.
Bila target 100 persen eksutif itu terwujud, maka Pemkab Mansel akan tiga tahun berturut-turut mencapai tingkat kepatuhan 100 persen.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››