Papua Barat Wajibkan Anak Usia 5 Tahun Rapid Test Antigen

Pemerintah Provinsi Papua Barat mewajibkan anak usia 5 tahun ke atas dari luar Papua Barat untuk melakukan rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif, jika hendak masuk ke Provinsi Papua Barat dengan moda transportasi apapun. Hasil test itu maksimal 3×24 jam sebelum ketibaan.

Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan Rapid Test Antigen dan boleh menggunakan Rapid Test Antibodi.

Kewajiban ini dinyatakan dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat No: 550/515/GPB/2021 tertanggal 17 Maret 2021 yang berlaku sejak surat edaran ini dikeluarkan.

Warga Papua Barat yang hendak ke provinsi lain wajib melakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif maksimal 7×24 jam sebelum ketibaan di daerah tujuan.

Bagi warga luar Papua Barat yang hendak ke Papua Barat wajib melakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif maksimal 3×24 jam sebelum ketibaan di Papua Barat.

Selain Rapid test Antigen, seluruh pelaku perjalanan semua moda transportasi yang hendak ke luar atau masuk Papua Barat bukan karena tugas kedinasan wajib mendapatkan surat izin masuk dari Satuan Tugas Covid-19 Papua Barat dan Kabupaten/Kota.

Izin masuk ini tidak berlaku bagi yang melanjutkan pendidikan urusan keagamaan.

Di sisi lain, surat rekomendasi ke luar Provinsi Papua Barat bagi penduduk Papua Barat maupun bukan penduduk Papua Barat karena tugas kedinasan ditiadakan.(dixie)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Unduh [1.50 MB]

Click here to preview your posts with PRO themes ››