MK Perintahkan PSU Pilkada Teluk Wondama di 4 TPS

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Teluk Wondama untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk semua pasangan calon di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak di Distrik Wasior.

“… Dengan memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada TPS lain selain TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali saat PSU di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak.”

Demikian penggalan putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020, yang diajukan pasangan calon Elysa Auri dan Ferry Michael Deminikus Auparay, yang disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Kamis (18/03/2021).

PSU itu harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak keputusan dibacakan.

MK juga menyatakan hasil perolehan suara PSU tersebut digabungkan dengan keputusan KPU Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang rekapitulasi perolehan suara yang tidak dibatalkan MK, untuk kemudian dibuat SK baru.

Pilkada Teluk Wondama diikuti empat pasangan calon, yaitu Bernadus Alkhatib Imburi (petahana Bupati Teluk Wondama) dengan Zeth Barnabas Marani, Paulus Yulius Indubri (petahana Wakil Bupati Teluk Wondama) dengan Kuro MR Matani, Elysa Auri dan Ferry Michael Deminikus Auparay, dan Hendrik Syake Mambor dan Andarias Kayukatui.

Sebelum perintah PSU oleh MK itu, KPU Teluk Wondama menetapan pasangan Hendrik Syake Mambor dan Andarias Kayukatui sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Teluk Wondama. Pasangan ini bertarung di Pilkada melalui jalur perseorangan.(dixie)