Tersangka pembunuh Hugo Bastian Gabriel Saiduy dan Daud Wambrauw di kawasan Wosi Transito bertambah satu. Tambahan tersangka itu terungkap setelah polisi memeriksa 15 saksi, olah TKP, dan gelar perkara.
Ini diungkapkan Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, didampingi Wakapolres Manokwari, Kompol Andarias Lipan, Kasat Reskrim, AKP Musa Permana, dan Kabag Ops, AKP Edward Pandjaitan dalam press release, Jumat (26/03/2021).
Tersangka baru itu adalah MS, rekan tersangka AAUZ. Peran tersangka MS sama dengan AAUZ, yaitu turut menikam kedua korban hingga meninggal. Daud meninggal dalam perjalanan ke RS, sedangkan Hugo ditemukan meninggal di TKP.
MS juga adalah orang yang dihubungi AAUZ melalui ponsel, yang kemudian datang ke TKP membawa badik atau pisau, yang lalu digunakan untuk menikam kedua korban.
“Mereka kami kenakan pasal pembunuhan berencana, 340 (KUHP),” tutur Kapolres.
Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor yang digfunakna tersangka baru MS untuk datang ke TKP.(dixie)