Pemerintah memperbarui syarat perjalanan udara, darat, dan laut di dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Syarat perjalanan terbaru di dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 tahun 2021, menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.
Menurut Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, seperti dilansir detikcom, aturan baru itu muncul berkaca dari naiknya angka kasus Covid-19 usai libur panjang.
Dengan hasil negatif test GeNose, yang diuji saat sebelum keberangkatan, penumpang bisa menaiki semua moda transportasi darat, laut, dan udara. Hasil test GeNose bisa diperoleh dalam waktu hanya 3 menit saja.
Lalu, berapa biaya test GeNose? Di stasiun-stasiun kereta api di Jawa, biayanya Rp30 ribu saja.
Berikut ini syarat tersebut.
Syarat Perjalanan ke Pulau Bali
Udara:
– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan.
– Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada).
Laut dan Darat:
– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
Udara:
– RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara.
Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Tes GeNose di Pelabuhan.
Darat Umum:
– Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Darat Pribadi:
– Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api Antar Kota:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Penyeberangan Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Tes GeNose di Pelabuhan.(*)