Pemerintah Kabupaten Manokwari siap memberi ganti rugi pada masyarakat yang lahannya terkena rencana pekerjaan perluasan landas pacu Bandara Rendani dan berbagai fasilitas penunjang, serta pembangunan flyover (jembatan layang) ke Bandara.
Ini dikatakan Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam pertemuan dengan masyarakat terdampak pekerjaan tersebut di Rendani, Rabu (07/04/2021).
Dana ganti rugi yang diterima masyarakat itu bisa digunakan untuk mencari lahan pemukiman baru.
“Kita sepakati jadwal sampai kapan semua areal ini kosong,” ujar Bupati.
Pemkab Kabupaten, berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, akan berupaya membantu pembangunan rumah warga terdampak pekerjaan di lahan baru yang dibeli warga terdampak tersebut dari uang ganti rugi yang mereka terima.
Pemkab Manokwrari tidak boleh menyediakan lahan karena itu berarti akan ada pembiayaan ganda, yaitu memberi uang ganti rugi dan memberi lahan pada masyarakat terdampak.
Terkait kerangka keluarga warga terdampak yang dimakamkan di kawasan pekerjaan, akan dipindahkan ke lokasi pemakaman baru, di kawasan Soribo, dengan prosesi agama.
Untuk itu, Bupati mengharapkan kesediaan dan kerelaan masyarakat untuk meninggalkan lahan yang sudah mereka tinggali sejak berpuluh tahun lalu.
“Butuh dukungan dan kesediaan hati masyarakat untuk tinggalkan lokasi, dan beri kesempatan pada pemerintah untuk membangun. Hal-hal lain terkait hak-hak yang mungkin belum terselesaikan, nanti kita atur. Yang penting pembangunan ini bisa jalan,” ungkap Bupati.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››