Perda Pendukung APBD 2021 Papua Barat Bakal Dicantumkan di Perda APBD Perubahan

Setelah dikaji bersama maka akomodasi sejumlah Perdasi dan Perdasus Papua Barat, yang mendukung Perda APBD Papua Barat 2021, akan dicantumkan dalam Perda APBD Perubahan 2021 nanti.

Salah satunya adalah Perdasus No 2 Tahun 2019 yang urgensinya pembagian dana Otsus antara provinsi dengan kab/kota.

“Kalau Perdasus itu tak bisa selesai, kita tak bisa gunakan model pembagian itu di APBD 2021. Solusinya aturan-aturan itu tetap jadi dasar hukum APBD 2021. Walau penerbitan sekarang belum tercantum, akan kita cantumkan dalam APBD perubahan,” ujar Kepala Biro Hukum Papua Barat, Roberth KR Hammar, baru-baru ini.

Setelah solusi itu disetujui, maka terbitlah nomor register Perda APBD Papua Barat dari Kemendagri, yaitu Noreg 1-60/2021 pada 05 April 2021.

Di hari yang sama terbit juga Perda No 1 Tahun 2021, Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 2021, tentang APBD Papua Barat 2021, dan penjabaran dalam Pergub No 9 tahun 2021 yang lalu dicantumkan dalam Berita Daerah 2021 nomor 9.

Solusi itu diperoleh setelah Biro Hukum Papua Barat membahasnya, termasuk terkait pajak daerah dan retribusi daerah di Kemendagri, khususnya dengan Biro Hukum Kemendagri.

Puncaknya adalah pembagian DPA yang, seperti diberitakan sebelumnya, akan dilakukan pada Kamis (15/04/2021) besok oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Pembagian DPA yang sudah di Triwulan II 2021 ini sangat butuh akselerasi, khususnya belanja publik, agar bisa mendorong investasi, meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya akan menekan angka kemiskinan.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››