Seluruh Produk Hukum Daerah Mesti Mengacu UU Cipta Kerja

Seluruh produk hukum daerah ke depan harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah, serta mengacu pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan berbagai Peraturan pemerintah yang menyertainya.

“UU Cipta Kerja itu mengubah signifikan produk hukum Indonesia, karena kita dulu terbiasa dengan sistem Eropa kontinental dengan membuat banyak perda, yang ditindaklanjuti dengan banyak peraturan kepala daerah,” ujar Kepala Biro Hukum Papua Barat, Roberth KR Hammar, baru-baru ini.

Hal tersebut dibahas dalam Bimtek Pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022, yang digelar Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta baru-baru ini.

Metode Omnibus Law, yang menggabungkan ratusan UU sejenis atau serumpun di Indonesia, ini membuat produk hukum daerah jadi lebih efisien karena tidak banyak, karena sesuai kebutuhan daerah bukan karena atas dasar keinginan.

“Selama ini pemahaman masyarakat, pemerintah, dan DPRD bahwa salah satu keberhasilan adalah dengan melahirkan banyak produk hukum daerah. Padahal, situasi kekinian, paradigma seperti itu terbalik. Kini perda tak perlu banyak. Sedikit, tapi isinya berkualitas. Mungkin cukup 10-15 Perda saja,” tutur Hammar.

Itu sebabnya Bimtek itu dilakukan untuk menghasilkan kesamaan antara pemerintah dengan DPRD, dan antara pemerintah daerah dengan pusat, agar memililiki kemampuan teknis untuk menyusun produk hukum daerah yang sesuai dengan metode Omnibus Law itu.

Hal lain yang dibahas, antara lain, terkait kebijakan pusat dan daerah, penataan produk hukum daerah, dan keuangan daerah terkait SIPD.

Juga diperkenalkan program e-Perda, di mana nantinya rancangan-rancangan Perda tak perlu lagi dibawa secara fisik ke pusat tapi cukup secara elektronik melalui e-Perda tersebut.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››