Kepala BPBD Papua Barat Ingatkan Hanya Transportasi Perintis Yang Boleh

Kepala BPBD Papua Barat, Derek Ampnir, mengingatkan warga bahwa transportasi yang diperbolehkan selama periode pelarangan mudik adalah yang berstatus perintis.

“(Transportasi) Lain istirahat dulu,” ujarnya, Selasa (04/05/2021).

Yang termasuk transportasi perintis itu adalah yang, misalnya, bertujuan ke Wasior, Numfor, Biak, Nabire.

Terkait transportasi darat, Kepala BPBD Papua Barat mengatakan sedang menyusun adendum yang mengatur hal tersebut dengan pihak-pihak terkait.

Transportasi darat yang akan diatur itu mencakup angkutan darat wilayah Papua Barat,
angkutan darat antar kabupaten kota Sorong raya dan Manokwari raya.

“Serta angkutan darat dari wilayah Papua ke Manokwari, atau sebaliknya, yang melintasi Teluk Wondama dan Manokwari Selatan dan sebagian Teluk Bintuni,” jelas Derek Ampnir.

Adendum yang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Papua Barat itu diupayakan sudah tuntas sebelum 6 Mei 2021.

Kepala BPBD Papua Barat menegaskan pelarangan mudik yang berlaku nasional tersebut dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››