Warga yang kembali ke Papua Barat setelah melakukan perjalanan ke luar Papua Barat dalam masa larangan mudik wajib karantina selama 5 hari.
“Wajib melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menjalankan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri.”
Demikian salah satu butir dalam Adendum Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 550/900/GPB/2021 tertanggal 04 Mei 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Serta Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Papua Barat.
Adendum itu juga menyatakan pelaku perjalan seperti itu hanya boleh kembali ke Papua Barat setelah 17 Mei 2021.
Mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid -19 dengan test RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal lx24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C 19 dari bandara atau pelabuhan sebelum keberangkatan.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››