Persoalan yang dilaporkan Rico Sia ke KPK ternyata adalah buntut masalah tahun 2012 di Pemprov Papua Barat dengan PT Putra Papua Perkasa. Kala itu Dominggus Mandacan belum jadi Gubernur Papua Barat.
“Ini bukan urusan pribadi saya dengan Dominggus Mandacan tapi urusan Rico Sia dengan Pemprov Papua Barat,” ujar Rico Sia menjawab papuakini via ponselnya, Rabu (19/05/2021).
Jadi, tegas Rico Sia, siapa pun gubernur Papua Barat, persoalan lama itu tetap harus diselesaikan.
“Kita tak bicara Dominggus Mandacan sebagai kader partai. Bukan. Ini masalah hukum antara Rico Sia dengan Pemprov Papua Barat,” tegas Rico Sia.
Rico Sia adalah anggota DPR RI Dapil Papua Barat dari partai NasDem, sedangkan Dominggus Mandacan adalah Ketua NasDem Papua Barat.
Sebelumnya, sebuah media online memberitakan bahwa Rico Sia melaporkan Gubernur Papua Barat ke KPK.
Rico Sia menyatakan laporannya ke KPK itu dimaksudkan agar KPK bisa segera mempelajari dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar kerugian atau beban negara tidak semakin bertambah.
Laporan itu dimasukkan Rico Sia ke KPK karena Pemprov Papua Barat belum membayar kompensasi ganti kerugian kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp150 miliar, sesuai putusan PN Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tertanggal 30 Oktober 2019, plus denda 6% per tahun jika tidak dibayar sejak putusan itu.
“Jadi bisa saja bukan Gubernur Papua Barat yang salah tapi pembisiknya yang salah yang beri masukan,” tutur Rico Sia lalu mengatakan kalau orang mau berpikir dari sisi baik maka ini justru menolong gubernur.(dixie)