Polisi Tangkap Perahu Bawa Bahan Bom Ikan di Perairan Sorong

Sea Rider KP Anggada 7016 Baharkam Polri menangkap sebuah perahu tanpa nama dengan 4 ABK di perairan Pulau Buaya, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (19/05/2021) pukul 01.30 WIT.

Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Pol Budy Utomo SIK, dalam keterangan tertulis Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi SIk MHm, mengatakan penanganan kini dilakukan Direktorat Polairud Polda Papua Barat, setelah gelar perkara dan serah terima tersangka dan barang bukti dari Korpolairud Polri.

Dalam perahu itu Polri menemukan, antara lain, 8 botol 620 ml berisi serbuk bahan peledak, 7 botol 330 ml berisi serbuk bahan peledak, dan 1 botol kecil berisi belerang.

Atas temuan itu patut diduga perahu ini akan digunakan untuk pengeboman ikan, sehinggga patut diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Terkait ini, Kabid Humas Polda Papua Barat, mengimbau masyarakat jangan merusak lingkungan laut, apalagi membom ikan yang akan merusak terumbu karang, yang pada akhirnya akan merugikan seluruh masyarakat khususnya nelayan.

“Bila mengetahui ada aktivitas seperti itu agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti,” pesan Kabid Humas Polda Papua Barat.(*)