PT Gag Nikel mengundang Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, untuk mengunjungi lokasi tambang mereka di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.
Undangan ini disampaikan dalam pertemuan anak usaha PT Antam Tbk itu dengan Gubernur Papua Barat di Manokwari, Selasa (25/05/2021).
Undangan itu dapat diartikan PT Gag Nikel ingin membuktikan bahwa perusahaan telah melakukan semua hal yang disyaratkan, termasuk pengelolaan lingkungan dan pengembangan pada masyarakat (CSR).
Pasalnya, Dr Mustajir SH MH, manager hukum, government relation, dan PPM CSR PT Gag Nikel pada papuakini mengatakan dalam pertemuan itu dipaparkan semua aspek operasi perusahaan, dari aspek penambangan, perijinan, pengelolaan lingkungan, naker, dan rencana strategis ke depan.
“Banyak orang katakan pertambangan itu akan bertabrakan dengan kondisi alam, dan cenderung ubah bentang alam. Kami buktikan tidak. Justru sejalan dengan pemeliharaan alam di sana. Bahkan kami justru mengembangkan objek-objek wisata di sekitar wilayah tambang kami,” tutur Mutajir.
Mustajir juga mengatakan perusahaan baru berproduksi sekira tiga tahun. Dalam waktu singkat itu tentunya realisasi upaya-upaya yang dilakukan tak semudah membalikkan telapak tangan. “Minimal kami sudah lakukan kemajuan demi kemajuan,” ungkap Mustajir.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Johan Abraham Tulus, mengatakan dalam pertemuan itu Gubernur Papua Barat antara lain meminta PT Gag Nikel bisa tekan angka pengangguran, kemiskinan, dan tingkatkan IPM.
“Gubernur juga menekankan PT Gag Nikel wajib merekrut dan melatih naker lokal,” tutur Kepala Dinas ESDM Papua Barat.
Terkait rencana pembangunan smelter (pabrik pemurnian dan pengolahan) nikel di KEK Sorong, Kepala Dinas ESDM Papua Barat menyatakan ada sejumlah kendala yang disampaikan PT Gag Nikel dalam pertemuan itu.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Sudah ditanggapi Pepmprov. Kepala Bappeda akan melihat kekurangan yang harus secepatnya dilengkapi agar smelter bisa terbangun secepatnya,” tandas Kepala Dinas ESDM Papua Barat.(dixie)