Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya Biro Hukum, dan Ketua DPR Papua Barat diharapkan bisa segera mensahkan Perdasus tentang pemilihan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) karena masa bakti MRPB saat ini akan berakhir November 2022.
Ini merupakan salah satu hal yang muncul dalam Rapat Koordinasi Badan Kesbangpol se Papua Barat yang digelar di Manokwari, Kamis (27/05/2021).
Untuk itu, seluruh pimpinan Kesbangpol di kabupaten kota diharapkan berperan aktif karenba mereka akan jadi fasilitator seleksi MRPB.
Rakor yang dibuka Wakil Gubernur Papua Barat ini dihadiri, antara lain, para pimpinan Kesbangpol se Papua Barat, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, dan perwakilan Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Hal lain yang juga harus dilakukan di 2021 adalah bantuan kepada partai politik yang dilakukan serentak oleh masing-masing kepala daerah pada ketua parpol.
Khusus DPR Papua Barat, saat ini baru dua dari 11 parpol yang memiliki kursi yang menyampaikan surat ke Kesbangpol Papua Barat.
Juga diingatkan mengenai pembentukan mitra daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM/), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (FPPWK), dan Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia Indonesia (FPMMI).(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››