Bapenda Papua Barat Kejar Tunggakan 9 Miliar Pajak Air Permukaan Semen Maruni

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat sedang berupaya mengejar tunggakan Pajak Air Permukaan dari semen Maruni (PT SDIC Papua Cement Indonesia).

Langkah ini dilakukan setelah terungkap PT SDIC Papua Cement Indonesia juga menggunakan air untuk membangkitkan listrik melalui tenaga uap.

“Tenaga uap itu kan hanya teknologinya saja, tapi kan tetap air digunakan (untuk membangkitkan listrik tenaga uap). Listrik yang dihasilkan juga dijual ke PLN,” ujar Kepala Bapenda Papua Barat, Charles HP Hutauruk, pada papuakini, Kamis (10/06/2021).

Besaran tunggakan itu, termasuk denda, sampai 2019 mencapai Rp11 M (bukan Rp9 M seperti ditulis sebelumnya, Red).

PT SDIC Papua Cement Indonesia awalnya membayar pajak air permukaan dengan pemahaman untuk industri saja seperti untuk kebutuhan  pabrik semen, mess pegawai, dan makan minum. Ini membuat pembayaran pajaknya sekira Rp8 juta per bulan.

“Pada 1 Juni kami bersama KPK bidang pencegahan dan Inspektorat ke sana, tapi mereka masih bersikeras,” ungkap Kepala Bapenda Papua Barat.

PT SDIC Cement Papua Indonesia mem harus membayar pajak air permukaan yang diatur dalam Pergub Papua Barat itu.

“Kami tak bisa langgar aturan. Mereka bisa menyanggah, tapi sesuai aturan mereka harus membayar 50 persen dari tunggakan sebagai niat baik. Setelah itu baru sanggahannya ditelaah,” jelas Kepala Bapenda Papua Barat.(dixie)