Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan komitmen dalam membantu dan memfasilitasi pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual masyarakat Papua Barat.
Ini dikatakan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mewakili Gubernur Papua Barat, dalam sosialisasi layanan hukum kekayaan intelektual di Sorong, Kamis (17/06/2021).
Salah satunya adalah dengan pembahasan peraturan daerah tentang hak kekayaan intelektual di Provinsi Papua Barat.
“Pentingnya masyarakat memilih hak kekayaan intelektual, antara lain, pertama memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang praktek penggandaan, pemalsuan, dan penjiplakan sehingga masyarakat perlu diedukasi agar ikut mencegah dan memberantas praktek-praktek tersebut,” ujar Wakil Gubernur Papua Barat.
Kedua, memacu kreativitas selaku industri kreatif dimana kepemilikan hak kekayaan intelektual di sektor industri berperan mendorong kemajuan bangsa.
“Ketiga, adalah mendorong investasi dan daya saing masyarakat untuk menciptakan karya yang bernilai dan berkualitas,” tegas Wakil Gubernur Papua Barat.
Terkait itu, Pemprov Papua Barat mengapresiasi Kanwil Kemenkum HAM Papua Barat yang telah bersinergi dalam memberikan pemahaman dan perlindungan hak kekayaan intelektual masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››