Dandim 1804 Kaimana Perintahkan Babinsa Lakukan PPKM Covid 19

Seluruh Babinsa Kodim 1804/Kaimana telah diperintahkan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di tiap kampung binaan.

Perintah ini disampaikan Letkol Inf Chairi Suhanda Dandim 1804 Kaimana kepada para Babinsanya, Sabtu (26/06/2021).

“Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo yang telah memutuskan akan menerapkan PPKM berskala mikro,” kata Dandim 1804 Kaimana dalam rilis yang diterima papuakini.

Ini merupakan upaya dukungan pada Pemkab Kaimana dalam menangani dan mencegah penyebaran Covid-19.

Dandim 1804 Kaimana juga meminta setiap desa dapat mendirikan posko tanggap Covid-19.

“Posisi posko ini menjadi pelengkap upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran di wilayah hulu,” tegas Dandim 1804 Kaimana.(yos)

Click here to preview your posts with PRO themes ››