Polres Kaimana Gagalkan Penjualan Sabu

Satuan Narkoba Polres Kaimana menggagalkan penjualan narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 24 paket kecil, yang jika diuangkan bernilai Rp12 juta. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 Juni 2021 lalu.

“Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang diduga dilakukan salah satu warga masyarakat Kaimana inisial EM,” ujar Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung SIK dalam press release yang digelar di Mapolres Kaimana, Senin (05/07/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Kaimana kemudian melaksanakan penyelidikan. Sekira satu jam kemudian terduga yang diduga membawa narkoba tersebut berhasil diamankan.

Saat penangkapan, yang bersangkurtan sempat membuang beberapa barang bukti di jalan Utarum Bantemi Kaimana. Kemudian tim begeser kembali ke TKP utuk mengecek sebagian barang bukti yang dibuang oleh terduga pelaku.

Di TKP pertama ini, tim mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening kecil yang dimaksukan kedalam bungkus rokok bersama korek gas dan tiga batang rokok.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, maka pada hari berikutnya, Sabtu, 26 Juni 2021, sekitar pukul 07.00 WIT, tim menuju ke salah satu counter di Pasar Baru Krooy bersama tersangka. Di situ tim mengamankan 23 paket sabu yang juga telah dikemas dalam plastik bening berukuran kecil dan siap edar.

Sabu yang diamankan beratnya 5,1 gram, di mana per paket harganya Rp500 ribu.

Barang haram ini diperoleh EM dari seseorang di luar Kaimana yang dikirimkan menggunakan kapal laut sekitar tujuh bulan lalu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang ojek itu, diketahui bahwa barang tersebut belum sempat dijual, dan ini adalah kali pertama dirinya memulai bisnis haram ini untuk mengubah nasib.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Dia juga belum menggunakan karena hasil urin negatif,” jelas Kapolres, didampingi Kasat Narkoba Polres Kaimana, Ipda Edward Prana Jaya Purba, dan Kasubbag Humas Polres Kaimana, AKP Mahpud Sopaheluwakan.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling rendah 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan ancaman hukuman pidana mati dan pidana seumur hidup.(yos)