Pengurusan Surat di Polres Kaimana Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Masyarakat yang ingin mengurus surat di Polres Kaimana wajib menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19.

Hal itu disampaikan Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung, melalui Wakapolres Kaimana, Kompol Kristian Sawaki pada pekerja pers, Senin (05/07/2021).

Pelayanan yang butuh kartu vaksin itu adalah permohonan atau permintaan surat bukti kehilangan barang seperti KTP, buku tabungan, SIM, STNK, atau kartu ATM.

“Bahkan untuk mengurus kartu Sidik jari, STNK dan SIM semua harus dilakukan dengan menunjukan bukti vaksin. Kalau tidak ada bukti vaksin, maka tidak akan kami layani,” tegas Wakapolres Kaimana.

Menurut Wakapolres, berdasarkan data yang ada, sebagian masyarakat sudah terpapar Covid-19, bahkan telah menimbulkan kematian. Oleh sebab itu, janganlah menganggap enteng Covid-19.

“Kita imbau masyarakat yang belum divaksin agar segera vaksinasi,” ingat Wakpolres Kaimana.(yos)

Click here to preview your posts with PRO themes ››