Seorang lelaki berinisial R lelaki (24) diduga terlibat pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu.
Pelaku ditangkap polisi di kawasan jalan Yos Sudarso, Pasar Sanggeng, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, sekitar jam 12.30 WIT, Jumat (02/07/2021).
Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan satu buah laptop, satu buah printer, satu buah cap/stempel bulat warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan laboratorium serta logo, satu buah cap/stempel persegi panjang warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan apotek dan salah satu laboratorium di kawasan Rendani Manokwari, Papua Barat, dan serta logo Ikatan Dokter Indonesia.
Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Ilham Saparona membenarkan penangkapan itu. “Surat tersebut digunakan pelaku perjalanan laut dari Kabupaten Manokwari dengan tujuan Teluk Wondama,” ucap Kombes Pol Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini.
Terduga pemalsuan ini menjalankan praktiknya dengan memindai surat, diedit dengan laptop, kemudian dicap stempel salah satu laboratorium, lalu ditandatangani terduga.
Terduga yang bekerja di salah satu jasa pengetikan sekira Mei 2021 sudah memalsukan kurang lebih 10 surat. “Satu surat dihargai Rp100 ribu,” ungkapnya.
Tersangka terjerat pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 268 Ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun.
Terkait kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi meminta masyarakat tidak menempuh jalan pintas atau memalsukan surat rapid test Covid-19. Perbuatan tersebut melanggar aturan dan program pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan melanggar tindak pidana.
“Kami imbau masyarakat ikuti aturan pemerintah soal protokol kesehatan,” ingat Kabid Humas Polda Papua Barat.(*)