Kapolda Papua Barat Pantau Sekat PPKM Darurat Manokwari

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di simpang tiga Maruni, Selasa (13/07/2021).

Penyekatan ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 tahun 2021. Penyekatan 12 Juli hingga Agustus 2021 mendatang ini terkait PPKM Darurat di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.

“Pada intinya kita siap tegakkan aturan tersebut. Sehingga masyarakat di Manokwari taat terhadap aturan pemerintah,” kata Kapolda Papua Barat didampingi Dirlantas dan Kapolres Manokwari.

Untuk masyarakat sektor esensial yang mendesak, contohnya di bidang keuangan perbankan, maka yang bersangkutan harus menunjukan kartu vaksin pertama atau kedua untuk boleh melewati pos penyekatan.

“Kita pastikan warga tetap di rumah sehingga masyarakat sehat, tidak tertular Covid 19 yang saat ini semakin meningkat di Papua Barat,” tandas Kapolda Papua Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, sektor essensial meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, dan proyek strategis nasional.(*)