Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat tetap memberi layanan pada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak walau di tengah PPKM Mikro di Papua Barat, termasuk PPKM Darurat di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.
“Pelayanan publik ini tetap kita jalankan sesuai instruksi Gubernur dengan jam yang dibatasi, yaitu jam 9 pagi sampai 1 siang,” ujar Kepala Bapenda Papua Barat, Charles HP Hutauruk, pada papuakini, Kamis (15/07/2021).
Jam layanan sama juga diterapkan di Samsat Manokwari.
Pembayaran kewajiban para Wajib Pajak ini bukan cuma bisa di Samsat, tapi juga melalui bank dan payment corner.
“Bisa juga melalui drive thru di mana wajib pajak bisa dapat notis pajak tanpa perlu turun dari kendaraan, sekaligus meminimalisasi kontak,” tutur Kepala Bapenda Papua Barat.
Pembayaran juga bisa dilakukan di Samsat di kawasa Tapal Kuda Kota Sorong dan Samsat dfi kawasan Polres Aimas Kabupaten Sorong.
Kepala Bapenda Papua Barat juga mengatakan ada relaksasi bagi wajib pajak untuk membayar kewajibannya dengan dibebaskan dari denda bila surat-surat kendaraannya habis di masa PPKM ini.
“Tidak dikenakan denda jika jatuh tempo surat-surat ada di mana PPKM ini sampai 11 Agustus 2021,” jelas Kepala Bapenda Papua Barat.
Kepala Bapenda Papua Barat mengatakan pembayaran pajak para wajib pajak bisa dilakukan di daerah mana pun di Papua Barat.(dixie)