PPKM Darurat Bupati Manokwari Larang Salat Idul Adha Berjamaah

Pemerintah Kabupaten Manokwari melarang pelaksanaan salat Idul Adha 1422 H berjamaah karena sedang masa PPKM Darurat Covid-19.

Larangan ini dinyatakan dalam Surat Edaran Bupati Manokwari, Hermus Indou, tertanggal 16 Juli 2021.

Umat diimbau untuk salat di rumah masing-masing.

Larangan ini sebelumnya sudah dinyatakan Menteri Agama melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat pada 02 Juli 2021 lalu.

Menag juga meminta umat tidak melakukan mudik Idul Adha di masa pandem Covid-19 ini.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››