Wakil Gubernur Papua Barat Tepis Anggapan Tak Ada yang Spesial di UU Otsus Baru

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menepis anggapan sejumlah kalangan bahwa tak ada yang spesial dalam UU Otsus baru yang sudah disahkan DPR RI.

Wakil Gubernur Papua Barat menyatakan bukan cuma ada yang spesial, tapi juga super spesial.

Hal spesial itu misalnya soal DPR Kabupaten/Kota di mana UU Otsus hasil revisi kedua ini memberikan jatah 30 persen untuk perempuan Orang Asli Papua (OAP).

“Yang super spesial soal pelimpahan kewenangan (ke pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat),” ujar Wakil Gubernur Papua Barat usai konferensi pers bersama Gubernur Papua Barat, DPR Papua Barat, dan Forkopimda di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (15/07/2021).

UU Otsus baru ini memerintahkan pemerintah pusat dalam waktu 90 hari sejak UU Otsus ini disahkan untuk membuat peraturan pemerintah.

“Selama ini banyak yang bicara pusat lepas kepala pegang ekor, tapi UU Otsus ini mewajibkan pemerintah melibatkan DPR RI dan Pemprov Papua dan Papua Barat dalam penyusunan peraturan pemerintah itu,” beber Wakil Gubernur Papua Barat lalu menyatakan hal ini sebelumnya tak ada di UU Otsus sebelumnya.

“Jadi kalau ada yang bilang tak ada yang spesial, saya kira mungkin belum baca lengkap UU Otsus ini,” tutur Wakil Gubernur Papua Barat.

Terkait orang-orang yang tak puas dengan UU Otsus baru ini, Wakil Gubernur Papua Barat menyatakan kemungkinan tetap ada yang seperti itu.

Untuk itu, Wakil Gubernur Papua Barat meminta orang-orang itu, jika ada, untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka dengan cara elegan dan sesuai koridor, apalagi di tengah situasi pandemi saat ini agar tidak menyebabkan hal-hal yang mungkin bisa menyebabkan penularan Covid-19.

Sementara itu, UU Otsus ini juga menambah dana Otsus yang sebelumhya 2 persen dari DAU nasional menjadi 2,25 persen. Dana Otsus itu akan dikucurkan sampai 2041 mendatang.(dixie)