Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, batal menunaikan tugas sebagai Khatib salat Id Idul Adha 1442 Hijriah di Masjid Krooy, Selasa (20/07/2021).
Hal itu terjadi menyusul adanya surat edaran Mentri Dalam Negeri yang meminta agar untuk sementara waktu ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
Walau batal menjadi Khatib, namun Wakil Bupati tetap menjalankan salat Id di rumah bersama keluarganya, sekaligus bertindak sebagai imam dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Wakil Bupati asal Teluk Arguni ini mengatakan, di hari Senin kemarin telah dilangsungkan pertemuan antara Forkopimda dan pengurus MUI Kabupaten Kaimana untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut.
Surat edaran tersebut meminta agar pelaksanaan peribadatan ditempat-tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Akhirnya dalam rapat kemarin diputuskan bahwa khusus di Kabupaten Kaimana, salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing. Demikian pula dengan pelaksanaan ibadah umat Kristiani di hari Minggu.
“Mungkin kenyamanan ibadah kali ini agak berbeda. Pasti ada rasa lain tetapi ini dilakukan demi kebaikan semua orang. Mudah-mudahan wabah ini cepat berakhir sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa,” kata Wakil Bupati Kaimana.
“Saya berharap di momen hari besar ini marilah kita berdoa semoga Allah melindungi kita semua, memberikan kekuatan dan kesehatan, tetapi juga wabah ini mudah-mudahan Allah yang punya kuasa dapat mengangkatnya,” tutup Wakil Bupati Kaimana.
Pantauan papuakini, usai menjalankan salat Id, Wakil Bupati Kaimana tak menerima tamu, tapi turun ke lapangan bersama Dandim 1804 Kaimana, Letkol Inf Chairi Suhanda, untuk memantau pelaksanaan pemotongan hewan kurban.(yos)