PPKM Level IV, III, dan II Papua Barat Diperpanjang Sampai 09 Agustus 2021

Pemerintah Provinsi Papua Barat memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat Covid-19.

Perpanjangan sebagai tindak lanjut perpanjangan yang diumumkan Presiden Joko Widodo itu dinyatakan dalam Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440/05/TAHUN 2021 tertanggal 02 Agustus 2021.

Instruksi tertanggal 02 Agustus 2021, yang salinan sesuai aslinya diteken Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat, Dr Roberth KR Hammar SH MHum MM, itu menyatakan PPKM diperpanjang sampai 09 Agustus 2021.

Seperti perpanjangan sebelumnya, PPKM Level 4 masih ditetapkan di Kota Sorong, sedangkan Kabupaten Manokwari bersama sembilan kabupaten lainnya berstatus PPKM Level 3, sementara Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Maybrat berstatus PPKM Level 2.

Kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama perpanjangan PPKM ini sama seperti instruksi perpanjangan sebelumnya.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››