Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan harga tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Papua Barat Rp525 ribu.
Harga ini berlaku untuk seluruh daerah di luar Jawa dan Bali, di mana kedua pulau tersebut biaya tertinggi dipatok Rp495 ribu.
Pengumuman harga tertinggi ini disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers daring di YouTube Kementerian Kesehatan, Senin (16/08/2021).
Abdul Kadir juga menyatakan penurunan harga itu telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi Covid-19 terkini.
Dengan demikian harga tes PCR ini turun jauh dari harga tertinggi sebelumnya, Rp900 ribu, yang ditetapkan Kemenkes melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tertanggal 5 Oktober 2020.
Turunnya harga ini setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan biaya tes PCR diturunkan jadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
Harga tes PCR di Indonesia jadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir, karena tes yang sama hanya dipatok sekira Rp100 di India.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››