737 Narapidana Papua Barat Dapat Remisi HUT RI, Termasuk Nina Diana

737 narapidana dan anak pidana di Papua Barat dapat remisi umum 17 Agustus 2021. Pemberian remisi diungkapkan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Slamet Prihantara, di Manokwari, Selasa (17/08/2021).

Penerima remisi itu termasuk Nina Diana, terpidana penjara 2 tahun kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat seluas 1 hektar senilai Rp4,5 miliar. Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini
dinyatakan terlibat mark up harga tanah melalui Akta Jual Beli (AJB) dan divonis pada 12 Oktober 2020 lalu.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, 15 dari 737 narapidana mendapat remisi bebas langsung. Empat dari Lapas kelas II Fakfak, delapan dari Lapas kelas IIB Sorong, dua dari Lapas kelas IIB Manokwari, dan satu dari Lapas kelas III Kaimana.

Kakanwil Kemenkumham Papua Barat yang mengenakan pakaian adat Papua berharap para narapidana dan anak pidana yang masih menjalani hukuman agar menunjukkan sikap dan perilaku lebih baik lagi dalam menjalani program pembinaan di masing-masing Lapas.

Untuk para penerima remisi bebas langsung Kakanwil Kemenkumham Papua Barat berharap mereka dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››