Ditnarkoba Polda Papua Barat membekuk empat terduga juragan narkoba ganja, masing-masing satu di Kabupaten Manokwari, satu di Kota Sorong, dan dua di Kabupaten Sorong.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, penangkapan pertama dilakukan pada tersangka JJ (27) di kawasan Reremi Puncak depan ruko Las Vegas sekira pukul 15.13 oleh anggota opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat, 19 Agustus 2021 lalu. Dari JJ polisi mengamankan bungkus plastik kecil warna bening yang diduga berisi ganja.
Pembekukan kedua dilakukan di terhadap AR (21) di sebuah perusahaan jasa pengiriman di ruko Kuda Laut Kota Sorong. Dari dia polisi menyita 17 paket diduga ganja dengan berat kotor sekira 306,7 gram.
Operasi ketiga dilakukan di sebuah perusahaan jasa pengiriman di kawasan jalan Nangka, Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong. Polisi menyita kotak yang diduga antara lain berisi ganja sekira 890 gram dari tersangka BB (33).
Kasus ketiga terjadi di lokasi sama perusahaan jasa pengiriman di Malawili. Tersangkanya, BS (40), diduga membawa ganja berbobot sekitar 395 gram.
“Ini merupakan gebrakan Dirnarkoba yang baru, dan sebuah prestasi,” tegas Kabid Humas Polda Papua Barat.
Dirnakoba Papua Barat saat ini dipimpin Kombes Pol Fernando Indra Napitupulu, yang baru sekira sepekan dipercaya menduduki jabatan itu.
Para tersangka terancam dijerat pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 M.
“Mari masyarakat bantu kita berantas narkoba untuk mewujudkan Papua Barat yang sehat, bebas dari narkoba. Janga sampai generasi muda, adik-adik kita, terjerumus narkoba,” imbau Kabid Humas Polda Papua Barat.(*/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››