Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi upaya optimalisasi Pajak Asli Daerah (PAD) Papua Barat melalui rekonsiliasi data Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB).
Demikian disampaikan pada kegiatan penandatanganan MoU dan PKS antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dengan PT Pertamina Patra Niaga secara daring dan luring di sebuah hotel di Kota Sorong, 28 September 2021.
“Pajak BBKB ini nilainya cukup signifikan dan sangat diandalkan. Alangkah baiknya jika pajak ini dapat dioptimalkan. Salah satunya melalui sinergi dengan Pertamina. KPK sangat mengapresiasi dan mendukung kolaborasi ini,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Budi Waluya.
Budi menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan program KPK, khususnya Pemprov harus mempunyai inovasi dan strategi untuk meningkatkan pajaknya. Upaya optimalisasi PAD ini merupakan salah satu fokus yang KPK lakukan terhadap Pemprov di seluruh Indonesia dalam rangka pemberantasan korupsi terintegrasi melalui 8 area intervensi.
Sebagai gambaran, nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) di Papua Barat di tahun 2021 masih di angka 24,75 persen. Sedangkan untuk area Optimalisasi PAD-nya di 21,60 persen.
“Jadi, masih banyak area yang dapat kita tingkatkan untuk mengoptimalkan pajak daerah ini,” terang Budi dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini, Rabu (29/09/2021).
Sebagaimana dilaporkan Kepala Bapenda Papua Barat, Charles HP Hutauruk, penandatanganan MoU dan PKS telah diawali dengan proses rekonsiliasi data penjualan dan penggunaan BBM pada hari yang sama, yang diikuti empat provinsi yaitu Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara sebagaimana direkomendasikan oleh KPK sebelumnya.
Charles juga melaporkan sampai dengan Juli 2021 penerimaan PBBKB Provinsi Papua Barat tahun 2021 sebanyak Rp73,8 Miliar atau rata-rata Rp10,5 Miliar per bulan.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Executive GM PT Pertamina Patra Niaga, Yoyok Wahyu Maniadi, hadir menyampaikan bahwa dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data penjualan BBM, data penerimaan, pemungutan, penyetoran dan potensi penggunaan BBKB di Provinsi Papua Barat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan yang diperoleh oleh daerah.
“Perlu adanya perhatian dan pengawalan, agar optimalisasi perolehan dan pendapatan atas BBKB ini dapat terserap secara optimal. Pertamina juga selalu menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas di setiap aktivitas operasional perusahaan. Oleh karena itu, kami mendukung penuh dan menyetujui atas legalitas kegiatan yang kita lakukan ini,” ujar Yoyok.
Mewakili Gubernur Papua Barat, Asisten I Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Khusus, Roberth RH Rumbekwan, menyampaikan pentingnya rekonsiliasi dan sinkronisasi data sebagai salah satu upaya optimalisasi pendapatan pajak daerah.
“Data membantu kita memiliki gagasan dan membuat keputusan. Data bahkan lebih berharga dari minyak dan dapat menjadi kunci kesuksesan untuk mengeksekusi program yang tepat sasaran. Tujuan rekonsiliasi yang kita lakukan hari ini yaitu saling mencocokkan data penyediaan dan pemakaian BBKB. Tentunya ujung dari ini semua adalah optimalisasi pendapatan pajak,” ujar Robert.
KPK berharap MoU ini dapat diimplementasikan sebaik-baiknya. KPK akan selalu memonitor dan mendampingi pelaksanaan MoU dan PKS ini, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak baik untuk Pertamina dan juga Provinsi Papua Barat.(*)