Raja Ampat, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Mansel PPKM Level 1

Kabupaten Raja Ampat, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, dan Manokwari Selatan (Maybrat) masuk ke PPKM Level 1.

Status ini dinyatakan dalam Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440/10/TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Provinsi Papua Barat yang diperpanjang sampai 18 Oktober 2021.

Status Level 1 ini membuat seluruh kegiatan esensial seperti kesehatan, perbankan, pasar, dan toko boleh beroperaso 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu, PPKM Level 2 ditetapkan berlaku di Kabupaten Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.

Dengan demikian tinggal dua kabupaten di Papua Barat yang masih berstatus PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Sorong dan Teluk Bintuni.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››