Disperindag Papua Barat Ikut Rakor Nasional Pengawasan Perdagangan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat, George Yarangga APi MM, mengikuti Rakor Pengawasan Perdagangan yang digelar Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Dirjen Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag dalam kegiatan di sebuah hotel di Bandung tersebut menyatakan Kemendag, melalui Ditjen PKTN, akan lebih fokus pada peningkatan serta koordinasi pengawasan perdagangan dengan pemerintah provinsi di seluruh Indonesia.

Rakor diwarnai penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Tertib Niaga dengan 10 dinas provinsi yg membidangi pengawasan perdagangan.

Perjanjian kerjasama ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan proses pengawasan tertib niaga dan barang beredar/jasa yang tertata baik, efektif dan efisien, serta memberikan daya saing bagi pelaku usaha dalam rangka peningkatan perekonomian di Indonesia.

Hal ini juga sebagai bentuk implementasi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yg mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang berbasis risiko.

“Ini sejalan dengan harapan terkait pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Sorong dan Kawasan Industri Terpadu di Kabupaten Teluk Bintuni, yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk kemajuan pembangunan di Provinsi Papua Barat,” ujar Kadis Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini.

Selain itu, dengan adanya industri pengolahan semen di Manokwari oleh PT SDIC Papua Cement Indonesia, yang melakukan eksport import di wilayah Papua Barat, maka sesuai Permendag No 15 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Import Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border), maka pengawasan perdagangan akan difokuskan pada kegiatan import yg dilakukan oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Wilayah IV Makassar, bekerjasama dengan Dinas Perindag Papua Barat sebagai implementasi dari perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani.(*)