Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitangda) Provinsi Papua Barat membahas pemberian rekomendasi penelitian bagi peneliti dalam negeri dan mancanegara.
Keterangan tertulis yang diterima papuakini menyebutkan, pembahasan dilakukan dalam seminar fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang di Provinsi Papua Barat, Senin (18/10/2021).
Menurut Kepala Balitbangda Provinsi Papua Barat, Prof Dr Charlie D Heatubun SHut MSi, Balitbangda sesuai regulasi mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi, mengkoordinir penelitian, pengembangan serta inovasi daerah yang ada di lingkup daerah Provinsi Papua Barat, termasuk yang akan dilakukan peneliti asing.
“Tentunya kerjasama bisa dilakukan dengan organisasi riset di dalam juga di luar negeri. Kita wajib memfasilitasi serta mengurus ijin-ijin penelitian sesuai dengan kewenangan yang ada pada kita,” ujar Kepala Balitbangda Papua Barat.
Selama ini warga negara asing yang akan meneliti di wilayah Papua dan Papua Barat sangat sulit mendapatkan ijin penelitian.
“Hal ini harus diantisipasi, agar kita secara aktif sebagai pemerintah daerah yang bisa memberikan rekomendasi terkait dengan penelitian-penelitian yang dapat membantu proses kemajuan pembangunan, dan juga peningkatan kesejahteraan, di daerah, sesuai kewenangan masing-masing,” beber Kepala Balitbangda Papua Barat.
Pemberian rekomendasi itu akan memgikuti semua prosedur sehingga rekomendasi yang dikeluarkan tidak menimbulkan efek-efek negatif di kemudian hari.(*/dixie)