General Manager External Corporate Communications Telkomsel, Aldin Hasyim, dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini 19 Oktober 2021, mengklarifikasi status kepemilikan menara telekomunikasi yang jadi TKP pengibaran bendera Bintang Kejora.
Berikut klarifikasi tersebut:
Sehubungan dengan adanya informasi dan pemberitaan yang beredar mengenai pengibaran bendera Bintang Kejora di menara pemancar telekomunikasi, atau Base Transceiver Station (BTS), yang berada di Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, pada Selasa, 19 Oktober 2021, dapat kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Menara BTS yang dimaksud dalam pemberitaan atau informasi yang beredar adalah bukan milik Telkomsel, termasuk seluruh perangkat yang terpasang.
2. Sebagai badan usaha yang mengedepankan good corporate govenance, Telkomsel dalam menjalankan operasionalnya selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan terus menjaga harmonisasi pemanfaatan hadirnya perangkat BTS di daerah tersebut, dan senantiasa menjalin koordinasi serta hubungan yang baik dengan masyarakat dan pemerintah setempat.(*/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››