Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara ke luar dari wilayah Papua Barat wajib sudah vaksin dua kali, dan melakukan test Antigen dengan hasil negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum penerbangan.
Ini dinyatakan dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 900/2141/GPB/2021 tertanggal 29 Oktober 2021.
Syarat itu berlaku sejak surat edaran tersebut ditandatangani.
Syarat sudah vaksin dua dosis itu juga berlaku untuk warga yang hendak masuk ke wilayah Papua Barat, ditambah hasil negatif PCR Test maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam wilayah Papua Barat, dengan moda transportasi apapun, wajib sudah vaksin dosis pertama dan hasil negatif test Antigen yang pengambilan sampelnya dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
Surat edaran ini juga menetapkan batas tertinggi biaya pemeriksaan PCR Test di rumah sakit pemerintah dan RS swasta maksimal Rp300 ribu.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››