DPR Papua Barat melayangkan surat kedua terkait permintaan dokumen KUA-PPAS RAPBD 2022 Papua Barat.
“Surat kedua sudah kami kirimkan ke eksekutif hari ini. Jangan DPR bikin surat lalu tak ada balasan,” kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, pada papuakini melalui telepon selulernya, Selasa (02/11/2021).
DPR Papua Barat akan menunggu surat jawaban dari Pemprov Papua Barat dalam sepekan ini. Jika tak juga dijawab, maka akan dikirim surat ketiga yang ditembuskan ke Kemendagri.
DPR Papua Barat berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat bisa duduk bersama dengan Banggar DPR Papua Barat, untuk membahas persoalan ini pada Rabu atau paling lambat Kamis pekan ini.
“Kita tetap mengingatkan TAPD dan Pemprov soal batas waktu (30 November 2021) pembahasan APBD yang ditetapkan pemerintah pusat. Jangan anggap masih ada waktu, Ini praktis tersisa tiga pekan saja untuk membahas RAPBD 2022,” ingat Orgenes Wonggor.
Ketua DPR Papua Barat lalu mengingatkan pembahasan RAPBD sesuai aturan mestinya sudah dilakukan sejak awal Oktober. “Ini sudah sangat terlambat. Keterlambatan bukan di DPR, tapi di eksekutif. Jadi sanksinya di eksekutif bukan di DPR,” tegas Orgenes Wonggor.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››