Sekadar Mengingatkan, APBD Terlambat Sanksinya Tak Terima Gaji 6 Bulan

APBD 2022 Papua Barat sampai saat ini belum juga dibahas, sementara batas akhir yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 30 November 2021.

Jika sampai batas waktu itu APBD 2022 belum juga ditetapkan, maka sanksi tak terima gaji selama 6 bulan menanti kepala daerah, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 312 ayat 2 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ayat 3 UU ini menyatakan sanksi tak dikenakan pada DPRD jika keterlambatan itu disebabkan terlambatnya pemerintah daerah menyampaikan Ranperda APBD.

Soal ini, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menyatakan akan mengirim surat kedua ke Gubernur Papua Barat, Wakil Gubernur Papua Barat, dan Sekda Papua Barat, dengan tembusan Kemendagri, untuk meminta dokumen KUA PPAS APBD 2022 pada Senin (01/11/2021) pekan depan.

“Cukup sudah pengalaman (APBD) perubahan. APBD induk 2022 harus kita bahas dalam waktu 1 bulan di November. Tak boleh lewat November karena ada sanksinya,” ingat Ketua DPR Papua Barat, Jumat (29/10/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, APBD Perubahan 2022 Papua Barat tak bisa dilakukan karena batas waktunya telah lewat, sesuai hasil konsultasi tim DPR Papua Barat dengan Kemendagri. Yang bisa dilakukan hanyalah pergeseran-pergeseran anggaran.

Soal surat pertama, Ketua DPR Papua Barat menyatakan belum bisa terlaksana karena Sekda Papua Barat ada kegiatan di Kaimana.

“Kita tetap ingatkan dan selalu koordinasi dengan TAPD,” tutur Orgenes Wonggor.

Ketua DPR Papua Barat kemudian mengingatkan, selain RAPBD 2022, juga harus dikejar realisasi serapan anggaran 2021. “Secara nasional kita terendah, baru 32 persen,” ungkap Orgenes Wonggor.

Selain itu, TAPD Papua Barat juga diingatkan untuk segera menyusun laporan pertanggungjawaban lima tahunan kepemimpinan kepala dan wakil kepala daerah.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››