Kebijakan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, terkait pembagian 80 persen dana Otsus untuk pemerintah kabupaten/kota dan 20 persen untuk pemerintah provinsi dipastikan tak akan berlaku lagi.
Pasalnya, per 2022 nanti porsi Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) kabupaten/kota akan disalurkan langsung Kementerian Keuangan ke rekening kas daerah masing-masing kabupaten/kota, sesuai UU No 2 Tahun 2021 tentang Otsus.
Ini dibenarkan Kepala BPKAD Papua Barat, Enos Aronggear.
“Kalau dulu via Pemprov, maka sesuai UU No 2 Tahun 2021 porsi (dana Otsus dan DTI) Pemkab/Pemkot dan Pemprov langsung ke rekening kas daerah masing-masing,” ujarnya menjawab pekerja pers di Manokwari, Kamis (04/11/2021).
“Jadi, kalau ada hal-hal teknis, jangan tanya ke Pemprov tapi langsung ke Kemenkeu, Kemendagri, dan atau Bappenas,” tambahnya.
Penyaluran langsung Dana Otsus dan DTI ke kabupaten/kota itu akan membuat APBD 2022 Papua Barat hampir pasti akan berkurang dari tahun-tahun sebelumnya.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››