Pemerintah pusat secara umum telah mengeluarkan syarat bepergian antar daerah di masa pandemi Covid-19. Secara umum syaratnya adalah harus sudah divaksinasi Covid-19.
Bagi yang baru 1 kali vaksin wajib hasil menunjukkan hasil negatif test RT-PCR sedangkan yang sudah 2 kali vaksin wajib negatif Antigen.
Kendati begitu, sejumlah daerah di Indonesia menetapkan aturan tambahan sesuai daerahnya masing-masing.
Berikut ini 10 daerah di Indonesia yang memiliki aturan tambahan tersebut, sebagaimana dilansir dari situs Garuda Indonesia, yang diakses pada 08 November 2021 pukul 18.40 WIT.
Yang paling ekstrem adalah Pontianak. Semua orang yang hendak terbang ke daerah di Kalimantan Barat tersebut wajib negatif RT PCR tanpa peduli sudah berapa kali vaksin.
Khusus tujuan Bali, surat keterangan negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/QRCode, vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.
Khusus tujuan Lombok: surat keterangan hasil negatif tes COVID-19 harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode
Khusus tujuan Gorontalo: akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan, dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.
Khusus tujuan Manado: Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan diwajibkan untuk melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat.
Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura: 1) Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas), atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus), atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua). 2) Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan, dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Khusus tujuan Nabire: wajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Gugus Tugas COVID-19 dengan menghubungi nomor berikut: Efraim (082239584499) / Kristo Patiung (082199021991) / Piet Nabot (081280466247).
Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat di akses di sini.
Khusus tujuan Pontianak: Masa berlaku hasil tes adalah 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode. Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan, atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.(*/dixie)