Kabar yang beredar di masyarakat bahwa syarat untuk bisa melakukan penerbangan harus sudah dua kali vaksin Covid-19 adalah klaim yang tidak benar.
Faktanya, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021, yang berlaku mulai 3 November 2021, syarat untuk boleh melakukan penerbangan udara adalah minimal sudah vaksin 1 kali Covid-19.
Bedanya, penumpang yang baru vaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR, sedangkan yang sudah 2 kali vaksin cukup dengan hasil negatif Antigen.
Selain itu, penumpang yang baru 1 kali atau yang sudah 2 kali vaksin sama-sama harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menjalankan protokol kesehatan.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››