Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat untuk 2022 sebesar Rp 3.181.339.
Angka itu naik dari UMP 2021 yang ditetapkan sebesar Rp3.134.600.
Menurut Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Frederik DJ Saidui, berapa pastinya besaran UMP 2022 akan ditentukan Gubernur Papua Barat.
“Dewan Pengupahan merekomendasikan. Gubernur yang akan menentukan, menetapkan,” ujar Saidui yang juga Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, usai rapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Jumat (19/11/2021).
Kapan penetapan UMP 2022 oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, kemungkinan besar akan dilakukan hari ini juga, mengingat batas akhir besok bukan hari kerja pemerintah.
Kali ini tidak ada pengusulan UMP Sektor karena kewenangannya sudah diserahkan ke daerah. Penetapannya akan dilakukan melalui Perdasus.
“Kami akan ajukan usulan raperdasus soal itu ke DPRP Papua Barat di 2022 nanti,” terang Saidui.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››