Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, mengingatkan sejumah hal dalam penyerahan DIPA dan TKDD 2022 untuk efektivitas pelaksanaan program Pemprov Papua Barat di 2022.
“Perlu dilakukan percepatan dalam proses penetapan pejabat pengelola keuangan dan kegiatan,” ujar Gubernur Papua Barat di Manokwari, Rabu (01/12/2021).
Gubernur Papua Barat mengingatkan surat keputusan penunjukan seseorang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan para pejabat perbendaharan tidak terikat periode tahun anggaran.
“Maka bila tak terjadi perubahan saat terjadi perubahan periode anggaran, surat keputusan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku,” ingat Gubernur Papua Barat.
Juga perlu dilakukan pembenahan sistem tata kelola dan administrasi yang memanfaatkna teknologi, mengingat selama ini masih banyak sistem yang menghabiskan waktu, tenaga, dan pikiran tanpa hasil maksimal.
“Belanja publik dan belanja mandatori agar sesuai aturan, dan harus ditingkatkan seperti belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” tutur Gubernur Papua Barat.
Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa perlu percepatan secepat mungkin sesuai aturan.
“Pra lelang proyek harus segera dilaksanakan, agar kegiatan pembangunan mulai berjalan efektif di Januari 2022 untuk mendorong produtivitas, menciptakan lapangan kerja, dan mengungkit perekonomian di triwulan pertama,” beber Gubernur Papua Barat.
Selain itu, lakukan akselerasi program, baik yang dikontrakkan pihak ketiga maupun swakelola, sehingga penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun anggaran
“Penyerapan anggaran memang bukan satu-satunya indikator dalam pelaksanaan anggaran, tapi penyerapan yang merata setiap belanja dapat lebih mendorong volume dan besaran transaksi ekonomi yang berdampak luas pada masyarakat,” beber Gubernur Papua Barat.
Gubernur Papua Barat kemudian menginstruksikan percepatan penyampaian prasyarat penyaluran transfer ke daerah dan dana desa agar segera memberi manfaat pada masyarakat
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Khusus penggunaan dana desa lebih difokuskan pada upaya perlindungan sosial, menjaga masyarakat miskin agar mampu bertahan, serta mengutamakan pelaksanaan secara swakelola dan padat karya, serta lebih banyak menyerap naker masyarakat kampung setempat,” pesan Gubernur Papua Barat.
DANA OTSUS
Terkait Dana Otsus yang dialokasikan langsung ke kabupaten/kota sesuai UU No 2 Tahun 2021, Gubernur Papua Barat mengingatkan maksimalisasi penggunaannya untuk kesejahteraan masyarakat Papua Barat
“Saya minta sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban mengikuti aturan baru,” kata Gubernur Papua Barat.
Penggunaan Dana Otsus yang akan dipantau dan dievaluasi Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua butuh sinergi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Papua Barat, yang akan jadi sekretariat badan tersebut di Papua Barat.
“Sekali lagi saya berpesan perlu kesadaran seluruh pengelola keuangan untuk mengelola anggaran, dengan semangat bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipastikan dapat memberi manfaat besar pada masyarakat Papua Barat,” tandas Gubernur Papua Barat.(dixie)