Ombudsman Papua Barat akan segera menyerahkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
Menurut Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Yunus Kaipman, penilaian dilakukan di sejumlah organisasi perangkat daerah yang dinilai berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, PTSP, rumah sakit, dan puskesmas melalui observasi.
“Ada 9 kriteria yang kita pantau di masing-masing instansi yang kita nilai, yang merupakan indikator untuk menentukan apakah masyarakat sudah terlayani dengan baik,” kata Yunus Kaipman.
Penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap pelayanan publik sesuai UU 25 Tahun 2009 ini akan terus dilakukan. Khusus Manokwari Selatan ini merupakan penilaian pertama.
Meski enggan membeberkan hasil penilaian untuk tiap daerah di Papua Barat, Yunus menginformasikan bahwa pemerintah dengan pelayanan publik terbaik di Papua Barat dilakukan Pemerintah Kota Sorong.
Sementara itu, Ringkasan Eksekutif Penilaian Kepatuhan 2021 yang dirilis Ombudsman RI menunjukkan Kabupaten Manokwari Selatan menunjukkan berada di Zona Merah dengan Nilai Kepatuhan 25,09.
Selain Manokwari Selatan, Penilaian Kepatuhan 2021 di 10 kabupaten lainnnya juga menunjukkan zona merah, Sorong (43,62), Raja Ampat (39,42), Kaimana (35,19), Teluk Wondama (28,81), Teluk Bintuni (28,56), Pegunungan Arfak (28,47), Sorong Selatan (25,60), Maybrat (20,63), dan Tambrauw (18,42).
Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Fakfak ada di Zona Kuning dengan Nilai Kepatuhan, masing-masing, 52,87 dan 76,08.
Sementara Kota Sorong ada di Zona Hijau dengan Nilai Kepatuhan 81,60, sedangkan Provinsi Papua Barat di Zona Kuning dengan Nilai Kepatuhan 52,71.(tet/dixie)