Gubernur Papua Barat Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan

Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat oleh DPR Provinsi Papua Barat di Manokwari, 12 April 2022.

Pengumuman tersebut sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gubernur Papua Barat dan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani SH MSi akan habis masa jabatannya pada 12 Mei 2022.

Rapat kemudian diskors dan akan dilanjutkan setelah DPR Provinsi Papua Barat menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat menyampaikan LKPJ 2021 pada 11 April 2021.

Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat tidak akan menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 19 ayat 1.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››