Ditreskrimsus Polda Papua Barat menangkap teruga penimbun BBM solar bersubsidi. Penangkapan dilakukan di Jalan Trikora, Maripi, Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, seperti disitir Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH,
Ditreskrimsus mengamankan barang bukti 1.260 liter solar jenis Bio Solar yang diisi dalam 36 jerigen.
Juga diamankan, antara lain, dump truck kuning Nopol PB 9778 M, mobil Daihatsu Taft biru dongker Nopol PB 1235 S yang tangkinya dimodifikasi, dan dua selang minyak masing-masing sepanjang 1,5 meter.
“Ini penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah, yang melanggar pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Kabid Humas dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini, 15 April 2022.
Penangkapan berawal dari patroli Tim Subdit IV Tipidter di Manokwari pada 10 April 2022 pagi. Di depan toko E-Mart tim melihat dump truck kuning yang baknya ditutup terpal biru.
Tim lalu membuntuti kemudian menghentikan dump truck itu di depan RS Bhayangkara Polda Papua Barat.
Di dump truck itu lah ditemukan 36 jerigen berisi Bio Solar.
Pengembangan kasus ini menunjukkan BBM itu dibeli dari AN yang mengisi BBM itu tiap hari di SPBU Sowi sejak 27 Maret 2022 sampai 08 April 2022.
BBM itu lalu dibawa ke rumah lalu disalin ke jerigen setiap selesai pengisian di SPBU dengan dibantu JS.(*/dixie)