Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sedang memfinalisasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.
Ini diungkapkan Kepala BPKAD Papua Barat, Enos Aronggear. “Belum final,” tulis Kepala BPKAD Papua Barat dalam pesan singkat menjawab papuakini, 22 April 2022.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Papua Barat mengatakan sudah dilakukan harmonisasi soal itu dalam rapat yang dimpin Sekda Papua Barat, Nataniel D Mandacan.
Aturan tentang pemberian THR dan gaji ke 13 ini dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang diteken Presiden Jokowi pada 13 April 2022.
Dalam PP ini disebutkan, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya. Selain ASN, TNI, Polri, THR dan Gaji 13 juga diberikan pada CPNS dan P3K.
Jika THR dan Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sedangkan, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli, jika terdapat kendala dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Mendagri kemudian menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2069/SJ tertanggal 18 April 2022.
Edaran itu antara lain menyatakan daerah yang belum menyediakan, atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››