KPK Bilang Semen Maruni Bisa Kena Gijzeling Jika Tak Bayar Tunggakan

Sanksi pamungkas bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya bisa diterapkan ke PT SDIC Papua Cement Indonesia.

Sanksi itu adalah gijzeling, alias penyanderaan bukan langsung atas kekayaan, melainkan secara tidak langsung, yaitu diri orang yang berutang pajak.

Ini dikatakan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Direktorat Wilayah V KPK, Dian Patria, menjawab papuakini, usai pemasangan spanduk tunggakan pajak daerah PT SDIC Papua Cement Indonesia, 06 Juni 2022.

Sanksi ini sudah banyak diterapkan di Indonesia dan sangat ditakuti wajib pajak.

Gijzeling merupakan ujung rangkaian panjang tindakan penagihan yang telah dilakukan sebagai penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dilakukan dengan selektif dan hati-hati sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yaitu utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan itikad baik dalam melunasinya.

Selain gijzeling, juga bisa dilakukan tagih paksa, bisa sita melalui juru sita.

Dian Patria kemudian menegaskan jangan sampai di balik ketidakpatuhan bayar pajak ini ada tindak pidana korupsi.

“(Jangan sampai) Ada suap di sana. Apalagi ini terkait pemanfaatan sumberdaya air. Jangan sampai pajak tak masuk, lingkungan rusak,” ingat Resa Patria.

Dia berharap Pemprov Papua Barat lebih profesional, karena dia menilai ada kelemahan di Pemprov Papua Barat. “Nggak tahu nggak berani atau nggak serius,” tandas Dian Patria.(dixie)

  • Artikel diperbaiki karena ada sejumlah kesalahan dalam penulisan nama Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Direktorat Wilayah V KPK. Tertulis Resa Patria, semestinya Dian Patria. Atas kekeliruan Redaksi minta maaf.  

Click here to preview your posts with PRO themes ››